1. Kegiatan praktik baik pemanfaatan Dana Desa yang diinventarisasi merupakan kegiatan
yang sudah memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Desa;
2. Setiap desa wajib membuat minimal 10 (sepuluh) praktik baik
pemanfaatan Dana Desa, dengan didampingi penulisannya oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan atau Pendamping
Desa (PD), serta mengacu pada Lampiran 2 dan contoh pengisian pada Lampiran 3.
3. Ketentuan dokumentasi program/kegiatan:
a. Foto:
- Foto berupa dokumentasi tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan, hasil/output, dan
pemanfaatan program/kegiatan;
- Jumlah dokumentasi minimal 8 foto yang menggambarkan setiap tahapan kegiatan
(masing-masing tahapan kegiatan minimal 2 foto);
- Tidak menggunakan foto selfie dan time stamp; dan
- Resolusi foto minimal HD;
b. Video:
- Video testimoni dari masyarakat Desa selaku penerima manfaat dengan menyertakan kalimat "Dana Desa"
(durasi maks 1-2 menit, HD, tanpa logo, watermark, dan subtitle);
- Video milik Desa tanpa watermark tentang tahapan kegiatan (jika ada).
4. Pendamping Desa mengirimkan dokumen tersebut kepada Koordinator TPP Kabupaten/Kota;
5. Koordinator TPP Kabupaten/Kota dan/atau Koordinator TPP Provinsi melakukan validasi
kemudian mengunggah dokumen pada tautan https://bit.ly/DataPraktikBaik;
6. Penamaan dokumen Ms. Word minimal memuat nama kabupaten, kecamatan, desa (Contoh:
Bogor_Sukaraja_Cilebut Barat.docx);
7. Batas pengumpulan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.